Dalam paparannya, Asrimaida menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat atau koperasi dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan lokasi WPR wajib memenuhi persyaratan teknis, kesesuaian tata ruang, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum pengusulan WPR, kata Asrimaida, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria WPR serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, legalisasi WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat sehingga terlindungi dari persoalan pidana, mendorong praktik pertambangan yang memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah dan ekonomi masyarakat, serta mempermudah akses pembinaan, permodalan, hingga pemasaran hasil tambang.




