M Ali : Panwaslu Kota Jangan Segan-Segan Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

Rabu, 17 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, agar dapat menertibkan  Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu 2019, yang dipasang bukan pada tempat yang telah ditentukan dalam aturan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kita, bahwa ada APK peserta pemilu 2019, yang letak posisi pemasangannya sudah sangat mengganggu kenyamanan dari pengguna jalan pada saat melintas dikawasan persimpangan yang hendak dilaluinya.

BACA JUGA...  642 PPPK Bener Meriah Dilantik, Pj.  Bupati Haili Yoga Berpesan Ini

Jika dibiarkan seperti itu, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan, sehingga nantinya masyarakat juga yang dirugikan, akibat dari kurangnya pemahaman dari orang yang memasang APK tersebut.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum DPRK Banda Aceh, Ir M Ali, kepada Media mediaaceh.co.id. Selasa, 16 Oktober 2018.

“Maka dari itu, kita meminta kepada Panwaslu dan Satpol PP kota, agar dapat segera melakukan penertiban terhadap APK-APK yang letak pemasangannya jelas-jelas telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” pinta Ketua Komisi A ini.

BACA JUGA...  KIP Aceh Selatan Setengah Hati Kepada Wartawan

Selain itu, M Ali juga menjelaskan tentang aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang beberapa tempat yang tidak dibolehkan atau dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye atau media kampanye, seperti. Semua jenis tempat ibadah, Masjid, Mushola dan lain-lain.  

Termasuk juga, halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. (Rumah sakit, pukesmas dan klinik). Gedung atau fasilitas milik pemerintah yang mencakup, kantor kelurahan (desa), kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, hingga kantor gubernur dan Kantor kementerian serta lain-lain.

BACA JUGA...  Wakil Rakyat Tak Tepat Janji, Aspirasinya Lebih Banyak Untuk Kepentingan Pribadi

Demikian juga dengan lembaga pendidikan yang meliputi. Gedung sekolah/Madrasah, Perguruan tinggi, atau Pesantren, dan lain lain. Berikut juga  dengan pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Jika memang ada ditemukan APK yang dipasang melanggar aturan, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Ya ditindak tegas aja !!”. Jangan takut atau segan dalam mengambil keputusan, kalau memang itu jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditentukan tersebut,” ungkap M Ali, yang juga Politisi Partai Nasdem ini. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan
Gebrakan Sang Pemimpin, Ayah Wa Raih Penghargaan Serambi Award 2026
Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Gebrakan Sang Pemimpin, Ayah Wa Raih Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB