M Ali : Panwaslu Kota Jangan Segan-Segan Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

Rabu, 17 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, agar dapat menertibkan  Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu 2019, yang dipasang bukan pada tempat yang telah ditentukan dalam aturan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kita, bahwa ada APK peserta pemilu 2019, yang letak posisi pemasangannya sudah sangat mengganggu kenyamanan dari pengguna jalan pada saat melintas dikawasan persimpangan yang hendak dilaluinya.

BACA JUGA...  Mahasiswa: Lebih Baik Mengorbankan Jokowi..

Jika dibiarkan seperti itu, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan, sehingga nantinya masyarakat juga yang dirugikan, akibat dari kurangnya pemahaman dari orang yang memasang APK tersebut.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum DPRK Banda Aceh, Ir M Ali, kepada Media mediaaceh.co.id. Selasa, 16 Oktober 2018.

“Maka dari itu, kita meminta kepada Panwaslu dan Satpol PP kota, agar dapat segera melakukan penertiban terhadap APK-APK yang letak pemasangannya jelas-jelas telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” pinta Ketua Komisi A ini.

BACA JUGA...  Plt Sekda Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk 13 Kecamatan Terdampak Banjir

Selain itu, M Ali juga menjelaskan tentang aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang beberapa tempat yang tidak dibolehkan atau dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye atau media kampanye, seperti. Semua jenis tempat ibadah, Masjid, Mushola dan lain-lain.  

Termasuk juga, halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. (Rumah sakit, pukesmas dan klinik). Gedung atau fasilitas milik pemerintah yang mencakup, kantor kelurahan (desa), kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, hingga kantor gubernur dan Kantor kementerian serta lain-lain.

BACA JUGA...  Putra Kelahiran Nagan Raya Dilantik Sebagai Kakanwil Kemenkumham Aceh

Demikian juga dengan lembaga pendidikan yang meliputi. Gedung sekolah/Madrasah, Perguruan tinggi, atau Pesantren, dan lain lain. Berikut juga  dengan pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Jika memang ada ditemukan APK yang dipasang melanggar aturan, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Ya ditindak tegas aja !!”. Jangan takut atau segan dalam mengambil keputusan, kalau memang itu jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditentukan tersebut,” ungkap M Ali, yang juga Politisi Partai Nasdem ini. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 
TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20 WIB

TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB