Menurutnya, kehadiran Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tapaktuan selama ini telah menjadi solusi bagi masyarakat Aceh Selatan dan daerah sekitar, seperti Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, dalam mengurus dokumen keimigrasian.
“Kita tidak ingin masyarakat harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Oleh karena itu, keberlanjutan UKK ini menjadi sangat penting bagi masyarakat,” ujar Baital.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas tersebut tetap beroperasi secara permanen serta berupaya meningkatkan statusnya di masa mendatang.
“Melalui MoU ini, kita sepakat melakukan optimalisasi layanan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi penyediaan sarana dan prasarana maupun dukungan administratif lainnya,” katanya.
Baital menambahkan, kemudahan layanan imigrasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan iklim investasi dan sektor pariwisata di Aceh Selatan.
Dengan akses dokumen keimigrasian yang lebih mudah, mobilitas masyarakat untuk berbagai keperluan seperti ibadah haji dan umrah, pendidikan ke luar negeri, maupun aktivitas bisnis akan semakin lancar sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.




