TAPAKTUAN | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menghibahkan tanah beserta bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh guna menunjang keberadaan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Imigrasi di Tapaktuan.
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, Nicky Avrymuchelly. Penandatanganan berlangsung di Ruang Data Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud, Tapaktuan, Kamis (5/3/2026).
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh tersebut turut disaksikan Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan H. Kamarsyah, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Surya Darma, serta sejumlah staf dari Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh.
Turut hadir dalam kesempatan itu sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Selatan, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Munharsyam serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Syamsul Bahri.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat.





