TAPAKTUAN |MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan (Asel) dinilai telah menyia-nyiakan hasil seleksi JPT eselon II tahun lalu dan sekaligus diduga melakukan pemborosan uang daerah. Pasalnya, seleksi terbuka (open bidding) jabatan setingkat kepala dinas pada tujuh OPD tersebut tidak digunakan sampai masanya atau “Kadaluarsa”.
Kebijakan Pemkab Aceh Selatan itu, menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan LSM di Aceh.
LSM FORMAKI Aceh misalnya, kebijakan Pemkab Aceh Selatan hanya menghamburkan di tengah krisis anggaran yang dialaminya.
Selain itu, pelaksanaan JPT dalam pengisian jabatan strategis di OPD tersebut kurang transparan.
Ketua LSM FORMAKI Aceh Ali zamzami, mengungkapkan, bahwa proses seleksi terbuka yang dilakukan pada tahun 2024 telah menggunakan anggaran daerah, namun hingga saat ini belum ada satu pun pejabat yang dilantik berdasarkan hasil seleksi tersebut.
“Open bidding ini sudah selesai, sudah ada nominator yang lolos seleksi, tetapi mereka tidak dilantik sampai akhirnya hasilnya kadaluarsa. Ini artinya anggaran yang digunakan untuk seleksi menjadi sia-sia, dan publik berhak tahu alasan di balik ini,” kata Ali zamzami.
Menurutnya, dalam proses seleksi tersebut, dana publik telah digunakan untuk berbagai tahapan, termasuk biaya administrasi, asesmen, honor panitia seleksi, dan konsultasi dengan lembaga terkait.




