Seleksi JPT Pemkab Asel tahun 2024 Sia-Sia, Diduga Boros Anggaran 

Ketua LSM FORMAKI Aceh  Ali zamzami. (Foto : mediaaceh.co.id).

Namun, karena hasil seleksi tidak digunakan, ada dugaan pemborosan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Dia mendesak  Bupati Aceh Selatan H. Mirwan untuk  bersikap transparan dan APH diharapkan dapat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, saat ini, beberapa jabatan kepala OPD atau setara  eselon II masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

BACA JUGA...  Terkait Tanggul Rusak, Pemkab Aceh Selatan Respon Keluhan Masyarakat 

“Plt yang semestinya hanya bersifat sementara, ternyata berlangsung bertahun-tahun sehingga ada kesan di Aceh Selatan dominan pejabat Plt,” kata Ali.

Padahal,FORMAKI menilai, pengisian jabatan secara definitif harus dilakukan dengan transparan, tanpa ada intervensi politik.

“Kami meminta bupati baru untuk menjelaskan ke publik mengapa hasil seleksi ini tidak digunakan. Jika ada alasan yang sah, Pemda harus terbuka,” katanya.

BACA JUGA...  Pejabat Bupati Aceh Utara Singgung Ini Dihadapan Jajarannya 

Dalam kaitan itu, FORMAKI berencana melakukan audiensi dengan bupati untuk meminta klarifikasi resmi terkait permasalahan ini.

“Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pemborosan anggaran ini ke Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman RI jika tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah, jika tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab,” kata Ali Zamzami.

BACA JUGA...  Dayan Albar: Pasar Murah Membantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Dia juga mengajak masyarakat, media dan LSM  untuk turut serta dalam pengawasan kebijakan publik dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran kepada lembaga terkait.