Namun, karena hasil seleksi tidak digunakan, ada dugaan pemborosan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Dia mendesak Bupati Aceh Selatan H. Mirwan untuk bersikap transparan dan APH diharapkan dapat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, saat ini, beberapa jabatan kepala OPD atau setara eselon II masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Plt yang semestinya hanya bersifat sementara, ternyata berlangsung bertahun-tahun sehingga ada kesan di Aceh Selatan dominan pejabat Plt,” kata Ali.
Padahal,FORMAKI menilai, pengisian jabatan secara definitif harus dilakukan dengan transparan, tanpa ada intervensi politik.
“Kami meminta bupati baru untuk menjelaskan ke publik mengapa hasil seleksi ini tidak digunakan. Jika ada alasan yang sah, Pemda harus terbuka,” katanya.
Dalam kaitan itu, FORMAKI berencana melakukan audiensi dengan bupati untuk meminta klarifikasi resmi terkait permasalahan ini.
“Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pemborosan anggaran ini ke Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman RI jika tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah, jika tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab,” kata Ali Zamzami.
Dia juga mengajak masyarakat, media dan LSM untuk turut serta dalam pengawasan kebijakan publik dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran kepada lembaga terkait.




