HUKOM  

Pembeli dan Pengedar Sabu Diringkus Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (MA)- Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan Masjid Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang kerap melakukan transaksi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Kamis 30 Januari 2020 dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat yang sering melihat diseputaran masjid secara mencurigakan.

“Tersangka yang tangkap berinisial TAR (45), yang merupakan warga setempat. Pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan di seputaran TKP, di temukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih,” ujar Boby.

BACA JUGA...  Tenyata Mahasiswa yang Ditahan Hakim Alumni Sekolah Binaan Fachrul Razi

Kemudian lanjutnya, setelah kami lakukan pengamatan dan interogasi, bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram yang di beli dari IMR (35), warga Bayu, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga 200 ribu.

Sementara itu, TAR mengatakan, bahwa dirinya membeli Narkotika jenis sabu pada hari Rabu 29 Januari 2020 dini hari di desa Bayu, Aceh Besar dengan tujuan akan diserahkan kepada orang lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh beserta personel Unit I Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IMR di kawasan desa Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Selesaikan Masalah Warga

“Tersangka IMR berhasil ditangkap pada Kamis 30 Januari 2020 dini hari disebuah rumah, atas pengembangan informasi dari TAR dan ditemukan lima bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram serta satu bungkusan berisikan daun dan biji ganja seberat 2,76 gram,” ungkap Boby.

Berdasarkan pengakuan dari IMR, sabu tersebut didapatkan dari IW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut serta tersangka untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *