Pembeli dan Pengedar Sabu Diringkus Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh

Kamis, 30 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan Masjid Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang kerap melakukan transaksi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Kamis 30 Januari 2020 dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat yang sering melihat diseputaran masjid secara mencurigakan.

BACA JUGA...  KPK: Tingkatkan Pengetahuan dan Kikis Ego Sektoral

“Tersangka yang tangkap berinisial TAR (45), yang merupakan warga setempat. Pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan di seputaran TKP, di temukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih,” ujar Boby.

Kemudian lanjutnya, setelah kami lakukan pengamatan dan interogasi, bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram yang di beli dari IMR (35), warga Bayu, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga 200 ribu.

Sementara itu, TAR mengatakan, bahwa dirinya membeli Narkotika jenis sabu pada hari Rabu 29 Januari 2020 dini hari di desa Bayu, Aceh Besar dengan tujuan akan diserahkan kepada orang lain.

BACA JUGA...  Cabuli Anak Dibawah Umur, MAW Diringkus Polisi

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh beserta personel Unit I Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IMR di kawasan desa Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Tersangka IMR berhasil ditangkap pada Kamis 30 Januari 2020 dini hari disebuah rumah, atas pengembangan informasi dari TAR dan ditemukan lima bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram serta satu bungkusan berisikan daun dan biji ganja seberat 2,76 gram,” ungkap Boby.

BACA JUGA...  Tim Resmob Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Curanmor

Berdasarkan pengakuan dari IMR, sabu tersebut didapatkan dari IW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut serta tersangka untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (R)

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

Lettu (CPM) Surianto sedang memberikan pengarahan dalam rangka penertiban kendaraan dinas militer di Halaman Makodim 0107/Aceh Selatan, Rabu, (16/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

Kodim 0107/Asel Tertibkan Pemakaian Kendaraan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:30 WIB

Pelantikan Muhammad Adam, M. Ed sebagai Ketua IKA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe periode 2026–2030, oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, pada Rabu, (16/9).

PENDIDIKAN

Muhammad Adam Pimpin IKA UIN Sultanah Nahrasiyah

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:35 WIB

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB