SAPA Desak Kapolda Aceh Bertanggung Jawab atas Kekerasan Polisi di Unjuk Rasa

Sabtu, 24 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami.

Ketua Umum Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami.

BANDA ACEH (MA) Unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa di Banda Aceh untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian.

Insiden ini menjadi sorotan tajam setelah beredar luas video yang menunjukkan seorang mahasiswa mengalami luka parah di kepala, diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA...  Acara Zikir Akbar di Sabang Ternoda Musik Hiburan Malam

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami dengan tegas menyayangkan dan mengecam keras tindakan aparat kepolisian.

SAPA menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Kami sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang sedang menyuarakan hak-hak mereka secara damai. Ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata Fauzan kepada media lewat siaran persnya, Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA...  Fasilitas Mewah di Tengah Kemiskinan, SAPA Minta DPRA Segera Evaluasi Diri

“Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan aparat seharusnya mengayomi, bukan justru menggunakan kekerasan,” tambahnya.

SAPA juga menuntut agar Kapolda Aceh segera bertanggung jawab atas insiden ini dan memberikan kompensasi kepada mahasiswa yang menjadi korban.

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB