“Mengenai money politik, itu jelas-jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Kami dari Panwaslih menolak keras praktik tersebut!” tegas Zulfikar.
LANGSA | mediaaceh.co.id — Menjelang Pilkada 2024, isu money politik semakin santer terdengar di kalangan masyarakat Kota Langsa.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, Zulfikar, menyuarakan sikap tegas terkait berbagai pelanggaran kampanye, terutama terkait politik uang, imbauan tangkap pelaku money politik, dan perusakan baliho.
Dalam pernyataannya, Zulfikar menekankan pentingnya kampanye yang bersih dan menghormati aturan yang berlaku untuk mewujudkan proses demokrasi yang bermartabat.
“Mengenai money politik, itu jelas-jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Kami dari Panwaslih menolak keras praktik tersebut!” tegas Zulfikar.
Ia mengingatkan bahwa politik uang tidak hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang seharusnya dipegang teguh oleh semua pihak.
Selain itu, terkait wacana sayembara tangkap pelaku politik uang yang mulai bergema di masyarakat, Zulfikar menyampaikan respon positifnya.
“Silakan saja bagi masyarakat yang ingin melaksanakan sayembara tersebut, selama tidak bertentangan dengan aturan. Hal ini malah bagus, karena mendorong masyarakat untuk bersama-sama memberantas politik uang yang jelas dilarang. Bukankah ini langkah yang baik?” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














