Panwaslih Aceh Selatan Ingatkan Para ASN untuk Netral

Anggota Komisioner Panwaslih Aceh Selatan ingatkan ASN untuk Netral.(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

“Kami berharap semoga seluruh ASN dan aparatur gampong dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan publik,” harap Basar Mulyadi.

Di sisi lain, Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit,  mengungkapkan, bahwa netralitas ASN dan aparatur gampong bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (medsos).

BACA JUGA...  Pansel Masih Kerja, Kandidat Diminta Sabar 

Bahkan ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024. Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Aturan ini tercatat dalam dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan presiden,” begitu dikemukakan.

BACA JUGA...  Hadiri Kenduri Maulid, Anggota DPD RI : Ahok Over Akting

SKB yang di tanda tangani oleh lima kementerian/lembaga adalah pedoman,
lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan untuk menangani pelanggaran netralitas ASN dan aparatur gampong.(Maslow Kluet).