Panwaslih Aceh Selatan Ingatkan Para ASN untuk Netral

Anggota Komisioner Panwaslih Aceh Selatan ingatkan ASN untuk Netral.(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) serta aparatur gampong agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Imbauan dan  sekaligus peringatan itu, disampaikan Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Selatan
Basar Mulyadi.

Basar Mulyadi menjelaskan, pentingnya ASN dan aparatur gampong bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.

BACA JUGA...  GRIB Gayo Dukung HAMAS Jadi Cabup dan Cawabup Aceh Tengah 2024

Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu, antara lain,  berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 282.

Dalam pasal 282 itu menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

BACA JUGA...  SAPA Beberkan Data Pokir DPRK Bireuen 

Menurut Basar Mulyadi juga terdapat penegasan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 9 Ayat (2) berbunyi “pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Dengan menjaga netralitasnya, Basar Mulyadi berharap ASN dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.