Menurut Panglima Asahan, Pemerintah Aceh merujuk sejumlah regulasi sebagai landasan hukum utama, mulai dari MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga Qanun Kesehatan Aceh.
Dalam angka 3.2.5 MoU Helsinki disebutkan bahwa mantan pasukan GAM yang tidak mampu bekerja berhak memperoleh jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh. Sementara Pasal 224 ayat (4) UUPA menegaskan bahwa anak yatim dan fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan menyeluruh tanpa biaya.
Selain itu, Pasal 19 Qanun Kesehatan Aceh menyebutkan bahwa setiap penduduk Aceh berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan dalam program jaminan kesehatan, kecuali bagi fakir miskin.
“Karena itu, materi muatan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru sejalan dengan Qanun Kesehatan Aceh, UUPA dan MoU Helsinki,” ujar Panglima Asahan.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal yang dipersoalkan sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Salah satunya Pasal 5 ayat (2) Pergub yang menyebutkan setiap penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan.
Menurut penjelasan Pemerintah Aceh, ketentuan tersebut tidak membatasi masyarakat hanya melalui skema JKA, tetapi juga dapat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) maupun kepesertaan mandiri.




