Begitu pula dengan Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan Pemerintah Aceh wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada seluruh penduduk Aceh dengan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Istilah “paripurna”, kata dia, bukan berarti seluruh biaya kesehatan ditanggung penuh untuk semua masyarakat, melainkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif secara berkesinambungan.
Dari sisi legalitas, Pemerintah Aceh juga menegaskan Pergub tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan yang sah. Mulai dari perencanaan regulasi tahun 2025, pembentukan tim penyusun, rapat pembahasan, partisipasi publik melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), harmonisasi dengan Kementerian Hukum, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri hingga penetapan dan pengundangan.
Pemerintah Aceh juga berpandangan bahwa pencabutan Pergub tidak dapat dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembatalan regulasi hanya dapat dilakukan melalui aturan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.
“Keputusan Pimpinan DPRA pada diktum kedua hanya merekomendasikan pembatalan Peraturan Gubernur, sehingga sifatnya administratif atau beschikking dan tidak dapat langsung membatalkan produk hukum berbentuk regeling seperti Pergub,” jelas Panglima Asahan.




