Panglima Asahan: Pergub JKA 2026 Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

Begitu pula dengan Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan Pemerintah Aceh wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada seluruh penduduk Aceh dengan prinsip asuransi kesehatan sosial.

Istilah “paripurna”, kata dia, bukan berarti seluruh biaya kesehatan ditanggung penuh untuk semua masyarakat, melainkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif secara berkesinambungan.

BACA JUGA...  BI Aceh Serahkan Bantuan Gudang Pakan Ternak di Aceh Besar

Dari sisi legalitas, Pemerintah Aceh juga menegaskan Pergub tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan yang sah. Mulai dari perencanaan regulasi tahun 2025, pembentukan tim penyusun, rapat pembahasan, partisipasi publik melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), harmonisasi dengan Kementerian Hukum, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri hingga penetapan dan pengundangan.

BACA JUGA...  IMAM Menyikapi RUU IKN, DPR RI dan Presiden Tolong Tinjau Ulang

Pemerintah Aceh juga berpandangan bahwa pencabutan Pergub tidak dapat dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembatalan regulasi hanya dapat dilakukan melalui aturan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

“Keputusan Pimpinan DPRA pada diktum kedua hanya merekomendasikan pembatalan Peraturan Gubernur, sehingga sifatnya administratif atau beschikking dan tidak dapat langsung membatalkan produk hukum berbentuk regeling seperti Pergub,” jelas Panglima Asahan.

BACA JUGA...  Penghuni Huntara Tersenyum Saat Ayah Wa dan Pang Jhony Melihat Progres Pembangunan 

Berita Terkait

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026
Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Berita Terbaru

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

PEMERINTAHAN

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 13:48 WIB

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB