Panglima Asahan: Pergub JKA 2026 Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

BANDA ACEH  | MA — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus bergulir. Di tengah rekomendasi Badan Legislasi DPRA yang meminta aturan tersebut dicabut, Pemerintah Aceh justru menegaskan bahwa Pergub dimaksud tidak bertentangan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tengah Terus Wujudkan KLA

Hal tersebut disampaikan Muhammad, SE alias Panglima Asahan (Amad Leumbeng), saat memaparkan dokumen penjelasan hukum terkait Pergub JKA 2026 beserta data “Peta Demografi Jaminan Kesehatan Aceh 2026” pada media, Rabu, (13/5).

Sebelumnya, melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 6/PMP/DPRA/2026, Badan Legislasi DPRA merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar membatalkan atau mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

BACA JUGA...  Mahasiswa Minta Pj Gubernur dan DPRA Panggil Pertamina, Gas 3 Kg Langka

Selain meminta pencabutan, DPRA juga merekomendasikan agar kebijakan JKA disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat Aceh.

Namun demikian, Pemerintah Aceh menilai Pergub JKA memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dibentuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.