Panglima Asahan: Pergub JKA 2026 Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

BANDA ACEH  | MA — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus bergulir. Di tengah rekomendasi Badan Legislasi DPRA yang meminta aturan tersebut dicabut, Pemerintah Aceh justru menegaskan bahwa Pergub dimaksud tidak bertentangan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA...  Tugas Khusus dari Jokowi untuk Erick Thohir di Aceh

Hal tersebut disampaikan Muhammad, SE alias Panglima Asahan (Amad Leumbeng), saat memaparkan dokumen penjelasan hukum terkait Pergub JKA 2026 beserta data “Peta Demografi Jaminan Kesehatan Aceh 2026” pada media, Rabu, (13/5).

Sebelumnya, melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 6/PMP/DPRA/2026, Badan Legislasi DPRA merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar membatalkan atau mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

BACA JUGA...  BAP DPD RI Tindaklanjuti Dua Pengaduan Masyarakat Berbeda

Selain meminta pencabutan, DPRA juga merekomendasikan agar kebijakan JKA disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat Aceh.

Namun demikian, Pemerintah Aceh menilai Pergub JKA memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dibentuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 14:30 WIB

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB

PERISTIWA

SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:38 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membaca pesan dan pidato pada Milad Samudra Pasai dan Aceh Utara ke-800 tahun

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 Sep 2026 - 20:31 WIB