Panglima Asahan: Pergub JKA 2026 Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

BANDA ACEH  | MA — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus bergulir. Di tengah rekomendasi Badan Legislasi DPRA yang meminta aturan tersebut dicabut, Pemerintah Aceh justru menegaskan bahwa Pergub dimaksud tidak bertentangan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Muhammad, SE alias Panglima Asahan (Amad Leumbeng), saat memaparkan dokumen penjelasan hukum terkait Pergub JKA 2026 beserta data “Peta Demografi Jaminan Kesehatan Aceh 2026” pada media, Rabu, (13/5).

BACA JUGA...  Setelah 3 Tahun Pembatalan Qanun Bendera, DPRA Dinilai Seperti Kura-Kura dalam Perahu

Sebelumnya, melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 6/PMP/DPRA/2026, Badan Legislasi DPRA merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar membatalkan atau mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

Selain meminta pencabutan, DPRA juga merekomendasikan agar kebijakan JKA disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat Aceh.

BACA JUGA...  Musprov Kadin Aceh, Iqbal Piyeung Unggul

Namun demikian, Pemerintah Aceh menilai Pergub JKA memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dibentuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 
Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah
HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri
Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026
Aceh Utara Peringati HSN 2026, Ayah Wa Ajak Santri Menguatkan Negeri 
Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri
Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29 WIB

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Aceh Utara Peringati HSN 2026, Ayah Wa Ajak Santri Menguatkan Negeri 

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB