Panglima Asahan: Pergub JKA 2026 Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

Ia menambahkan, peta demografi tersebut menjadi dasar penting bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun strategi keberlanjutan pembiayaan kesehatan daerah, termasuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui integrasi program JKN dan JKA.

Selain memperkuat validasi data kepesertaan, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam penanganan peserta nonaktif dan perpindahan segmen kepesertaan agar target UHC Aceh terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA...  Rencana Pembangunan RS Regional Tidak Terkendala, Ganti Rugi Selesai

Melalui pemetaan tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna menjaga kesinambungan layanan kesehatan masyarakat di tengah dinamika ekonomi serta perubahan data kependudukan di Aceh.

Diakhir pernyataannya, Panglima Asahan mengajak masyarakat Aceh mendukung program Pemerintah Muzakir Manaf dan Fadhullah (Mualem – Dek Fadh). Insyaallah kebijakan Mualem pasti ada hikmahnya.(Sayed Panton)