Oknum Kades Dilapor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ahmad Azis saat membuat laporan untuk terlapor oknum Kepala Desa ke Polres Aceh Singkil atas Dugaan Pencemaran nama baik.

Oknum Kades Dilapor, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SINGKIL | MA – Oknum Kepala Desa (Kades) dilapor warga Kecamatan Pulau Banyak Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil ke Polisi Resort (Polres) setempat.

Atas dugaan menebar berita bohong dan fitnah serta mengunggah data pribadi milik Ahmad Aziz dengan nomor SKTBL/49/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

BACA JUGA...  11 Tim SSB Berlaga di Turnamen Muslim Ayub Cup 2023

“Saya melaporkan beberapa orang karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana atas perbuatan tersebut saya merasa terhina dan nama baik saya tercemar,” kata Ahmad Azis kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Dijelaskan bahwa; informasi yang di unggah melalui media sosial Whatsapp milik oknum kepala desa itu telah membuat Ahmad Aziz merasa terzalimi.

BACA JUGA...  Komitmen KPK, Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai

Nama baik, harkat dan martabat dirinya telah rusak. Akibat beberapa narasi dalam unggahan itu tidak berdasar dan belum tentu kebenarannya.

“Saya melapor ke Polres Aceh Singkil untuk mencari keadilan, dan Alhamdulillah laporan saya telah diterima pada hari selasa, tanggal 4 April 2023,” ungkapnya.

Apalagi itu, kata Ahmad. Terlapor telah melakukan ujaran kebencian terhadap dirinya, hingga berdampak menimbulkan berbagai asumsi negatif masyarakat pada dirinya.