Oknum Kades Dilapor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ahmad Azis saat membuat laporan untuk terlapor oknum Kepala Desa ke Polres Aceh Singkil atas Dugaan Pencemaran nama baik.

Loading

Oknum Kades Dilapor, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SINGKIL | MA – Oknum Kepala Desa (Kades) dilapor warga Kecamatan Pulau Banyak Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil ke Polisi Resort (Polres) setempat.

Atas dugaan menebar berita bohong dan fitnah serta mengunggah data pribadi milik Ahmad Aziz dengan nomor SKTBL/49/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

“Saya melaporkan beberapa orang karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana atas perbuatan tersebut saya merasa terhina dan nama baik saya tercemar,” kata Ahmad Azis kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Dijelaskan bahwa; informasi yang di unggah melalui media sosial Whatsapp milik oknum kepala desa itu telah membuat Ahmad Aziz merasa terzalimi.

Nama baik, harkat dan martabat dirinya telah rusak. Akibat beberapa narasi dalam unggahan itu tidak berdasar dan belum tentu kebenarannya.

“Saya melapor ke Polres Aceh Singkil untuk mencari keadilan, dan Alhamdulillah laporan saya telah diterima pada hari selasa, tanggal 4 April 2023,” ungkapnya.

Apalagi itu, kata Ahmad. Terlapor telah melakukan ujaran kebencian terhadap dirinya, hingga berdampak menimbulkan berbagai asumsi negatif masyarakat pada dirinya.

Atas dalil yang mendasar dan memenuhi unsur pidana, selanjutnya Ahmad melaporkan oknum Kades dimaksud ke Polres setempat.

Dikatakan bahwa; Keterangannya juga telah diterima pihak kepolisian yang bertugas. Dan semua proses hukum Ahmad percayakan kepada polisi,” [Fandi Perdana].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...