Diakui Shaleh, jika sekedar mengibarkan bendera Bulan Bintang, mungkin masih dapat ditoleransi, karena secara hukum telah ada Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) yang mensahkannya. Walau secara nasional, belum ada satu kesempatan bersama. Namun, ketika bendera Merah Putih diturunkan dan lambang negera diinjak-injak, ini sudah melanggar hukum,” ucap Shaleh.
Karena itu, Forum Pimpred Multimedia Indonesia, Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh, yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.
Kedua, meninjau ulang posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini, atau tindakan yang tidak profesional dalam menangani situasi.
Ketiga, membentuk atau memastikan adanya investigasi yang independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk siapa yang memulai eskalasi, bagaimana situasi berkembang, serta apakah terdapat provokasi atau aktor yang secara sengaja memperkeruh keadaan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















