Evaluasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, tentang mengapa momentum yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh ini, dapat berkembang menjadi kerusuhan? Bagaimana proses deteksi dan pencegahan dilakukan? Bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan berjalan, serta apakah langkah-langkah pengamanan di lapangan telah dilakukan secara proporsional dan professional?
“Kami tidak ingin peristiwa 15 Agustus 2026 dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Shaleh.
Apalagi, dalam rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026, muncul dugaan bahwa kericuhan tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara spontan dan terdapat dugaan pihak tertentu yang menggerakkan aksi. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, bukan menjadi dasar untuk melakukan tuduhan tanpa bukti.
“Berdasarkan rekam jejak digital yang kami lakukan, sebenarnya indikasi kerusuhan dengan mengunakan dalil zikir dan doa bersama Hari Damai Aceh, telah tercium sejak 6 bulan sebelumnya dan mengkristal sejak satu bulan terakhir. Namun, koordinasti dan cegah dini dari jajaran satuan keamanan, ketertiban dan intelijen, terkesan abai, sehingga terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, dengan pelecehan terhadap simbol negara,” sebut Shaleh.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















