Keempat, mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, termasuk memastikan seluruh tindakan pengamanan dilakukan sesuai hukum, prinsip proporsionalitas, dan standar profesional kepolisian maupun militer.
Kelima, memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat Aceh, yang menyampaikan aspirasi secara damai. Penegakan hukum harus diarahkan kepada tindakan yang benar-benar melanggar hukum berdasarkan bukti, bukan kepada identitas, pandangan, atau latar belakang politik seseorang.
Keenam, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, BIN, dan seluruh pemangku kepentingan perdamaian Aceh, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh bukan sekadar seremoni tahunan. Tapi, komitmen politik, hukum, dan moral yang harus dirawat oleh semua pihak. Setiap tindakan yang berpotensi membuka kembali luka konflik masa lalu harus ditangani dengan kepala dingin, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh. Karena itu, meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap persoalan ini. Jangan sampai kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh menjadi tanda melemahnya kemampuan negara dalam mengelola perdamaian di Aceh,” tegas Shaleh.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















