Muda Seudang Pidie Surati DPP Partai Aceh, Ada Apa?

BANDA ACEH | MA Rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Muda Seudang Ke-I yang semestinya menjadi momentum konsolidasi organisasi, justru berubah menjadi kontroversi. Sejumlah tokoh muda dan kader mempertanyakan keabsahan forum tersebut lantaran berbagai kejanggalan administratif maupun teknis sejak tahap persiapan.

Persoalan bermula pasca digelarnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Muda Seudang beberapa waktu lalu. Forum tersebut merekomendasikan pembentukan Steering Committee (SC) sebagai motor pelaksana Munas. Namun, terdapat kekeliruan mendasar, tidak ada kejelasan mengenai periode kerja SC yang tertuang dalam keputusan Rapimnas. Padahal, dalam tradisi organisasi, batas periode kerja merupakan hal yang sangat penting agar panitia memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA...  STIKes Medika Nurul Islam Laksanakan Program PKM di Desa Pulo Mesjid 1

Kronologi semakin kabur ketika menyangkut jadwal pelaksanaan. Dalam Berita Acara (BA) Rapimnas disebutkan bahwa Munas harus digelar pada Juli 2025. Akan tetapi hingga akhir Agustus, agenda tersebut tak kunjung terlaksana. Keterlambatan ini memperkuat kesan lemahnya manajemen panitia sekaligus menimbulkan dugaan adanya rekayasa agenda demi kepentingan kelompok tertentu.

Lebih rumit lagi, masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang secara resmi telah berakhir. Surat Keputusan (SK) DPP dengan nomor 136/KPTS-DPA/VIII/2020 kedaluwarsa sejak 4 Agustus 2025. Sejak itu, DPP dianggap tidak lagi memiliki otoritas sah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menyelenggarakan forum nasional. Hingga kini, DPP Partai Aceh sebagai induk organisasi juga belum mengeluarkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Sekretaris Umum, maupun Bendahara Umum. Kekosongan kepemimpinan ini membuat roda organisasi berjalan pincang.