Muda Seudang Pidie Surati DPP Partai Aceh, Ada Apa?

Jumat, 29 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | MA Rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Muda Seudang Ke-I yang semestinya menjadi momentum konsolidasi organisasi, justru berubah menjadi kontroversi. Sejumlah tokoh muda dan kader mempertanyakan keabsahan forum tersebut lantaran berbagai kejanggalan administratif maupun teknis sejak tahap persiapan.

Persoalan bermula pasca digelarnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Muda Seudang beberapa waktu lalu. Forum tersebut merekomendasikan pembentukan Steering Committee (SC) sebagai motor pelaksana Munas. Namun, terdapat kekeliruan mendasar, tidak ada kejelasan mengenai periode kerja SC yang tertuang dalam keputusan Rapimnas. Padahal, dalam tradisi organisasi, batas periode kerja merupakan hal yang sangat penting agar panitia memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA...  236 Atlit PORA Ke-XIV Bener Meriah Menuju Kabupaten Pidie

Kronologi semakin kabur ketika menyangkut jadwal pelaksanaan. Dalam Berita Acara (BA) Rapimnas disebutkan bahwa Munas harus digelar pada Juli 2025. Akan tetapi hingga akhir Agustus, agenda tersebut tak kunjung terlaksana. Keterlambatan ini memperkuat kesan lemahnya manajemen panitia sekaligus menimbulkan dugaan adanya rekayasa agenda demi kepentingan kelompok tertentu.

Lebih rumit lagi, masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang secara resmi telah berakhir. Surat Keputusan (SK) DPP dengan nomor 136/KPTS-DPA/VIII/2020 kedaluwarsa sejak 4 Agustus 2025. Sejak itu, DPP dianggap tidak lagi memiliki otoritas sah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menyelenggarakan forum nasional. Hingga kini, DPP Partai Aceh sebagai induk organisasi juga belum mengeluarkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Sekretaris Umum, maupun Bendahara Umum. Kekosongan kepemimpinan ini membuat roda organisasi berjalan pincang.

BACA JUGA...  Dulu Wajib, Sekarang Tidak, Sulaiman Manaf: KPU, Aceh Punya Kekhususan

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB