Muda Seudang Pidie Surati DPP Partai Aceh, Ada Apa?

Pertanyaan besar pun mencuat, siapa sebenarnya yang berwenang melanjutkan proses menuju Munas? Dengan siapa SC berkoordinasi, ketika kepengurusan pusat sudah tidak sah lagi? Mengapa tahapan tetap dijalankan tanpa menunggu adanya caretaker atau Plt yang ditunjuk Partai Aceh sebagai induk organisasi?

Gelombang protes pun muncul dari berbagai daerah. Salah satunya datang dari Barlian, SPd, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Pidie yang juga tercatat sebagai anggota DPP Muda Seudang Aceh. Ia menegaskan bahwa tanpa kepengurusan sah dari Partai Aceh dan tanpa periode kerja yang jelas, SC tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan tahapan Munas hanya berbekal BA Rapimnas.

BACA JUGA...  Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan ke Warga dan Wartawan

“Dasar hukum mereka lemah, keabsahan patut dipertanyakan. Kalau boleh dibilang, sebenarnya tidak ada,” tegas Barlian.

Lebih lanjut, ia menilai molornya jadwal sebagai bukti bahwa SC tidak memiliki kendali yang jelas. Hal itu, menurutnya, memunculkan spekulasi tentang kurangnya netralitas panitia dalam menghadirkan forum musyawarah yang adil dan terbuka. Bahkan, ia menduga ada pengkondisian tertentu dalam prosesnya. “Kalau benar-benar sah dan serius, seharusnya mereka konsisten dengan keputusan Rapimnas,” ujarnya lagi.