Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Kembali Berobat Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) foto bersama petinggi Aceh usai menyampaikan keterangan terkait pencabutan Pergub JKA di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) foto bersama petinggi Aceh usai menyampaikan keterangan terkait pencabutan Pergub JKA di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Adpim Setda Aceh

BANDA ACEH (MA)— Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan pencabutan tersebut, masyarakat Aceh kembali dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil.

Mualem mengatakan keputusan mencabut Pergub JKA diambil setelah Pemerintah Aceh menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta mahasiswa.

BACA JUGA...  'Hempang’ Radikalisme Ponpes Al-Hidayah Peringati Hari Lahir Pancasila

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Mengapa dicabut? Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai diterapkan pada 1 Mei 2026 dan membuat masyarakat dalam kategori desil delapan hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan JKA. Kebijakan tersebut kemudian mendapat penolakan dan memicu aksi mahasiswa di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Sukses Digelar, Pekan Raya Cahaya Aceh Dikunjungi 6.780 Orang

Bagaimana tindak lanjutnya? Setelah pencabutan, Pemerintah Aceh pada 19 Mei 2026 mengirim surat kepada BPJS Kesehatan untuk membuka kembali kepesertaan JKA yang sebelumnya diblokir. Pemerintah Aceh menyatakan langkah tersebut diperlukan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Mualem menegaskan pembiayaan pengobatan masyarakat tetap ditanggung melalui skema JKA dan tidak lagi dibatasi berdasarkan desil. (Muktarrudin)

BACA JUGA...  Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Penulis : Muktarrudin

Editor : Sayed Fauzi

Berita Terkait

Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh
Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:43 WIB

Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional

Senin, 7 September 2026 - 14:30 WIB

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru