Penegasan Kakankemenag, SPI Adalah Program Pusat, Bukan Sekadar Formalitas
Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Selatan Khairul Huda, S.H.I, M.Si yang membuka secara resmi acara itu, mengatakan, Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah bagian dari program nasional Kementerian Agama Republik Indonesia.
“SPI ini bukan inisiatif daerah, tetapi mandat langsung dari pusat. Tujuannya untuk memastikan bahwa dana pendidikan yang dikucurkan oleh negara benar-benar sampai dan digunakan sebagaimana mestinya. Jangan pernah ada penyalahgunaan. Saya harap semua kepala madrasah menyambut baik ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama menjaga marwah Kemenag,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa integritas adalah syarat mutlak bagi seluruh aparatur Kemenag dalam menjawab kepercayaan publik.
Penandatanganan Ikrar: Janji untuk Negeri
Sebagai bentuk nyata komitmen, seluruh peserta kemudian menandatangani Ikrar Komitmen Bersama. Ikrar ini bukan hanya dokumen formal, melainkan janji moral para pemimpin lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Berikut isi dari fakta integritas yang ditandatangani :
“Kami seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan berjanji dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang kami ambil. Kami akan menjaga kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam bekerja, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami akan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menegakkan integritas, serta membangun kepercayaan publik melalui perilaku dan kinerja yang baik.”




