Kedua, Rehabilitasi Hulu Lintas Batas: Kerusakan di bagian hulu tidak mengenal batas administrasi. Diperlukan kolaborasi sinkron antara kabupaten tetangga di bawah koordinasi Provinsi untuk memastikan tidak ada lagi sejengkal pun hutan di hulu yang diganggu. Rehabilitasi harus menggunakan tanaman hutan asli yang memiliki daya ikat tanah tinggi, bukan tanaman produksi singkat. Mungkinkah ini sanggup kita melakukannya?
Ketiga, Penertiban dan Penghentian Galian C: Aktivitas pengambilan tanah uruk harus ditertibkan dan diawasi secara ketat. Reklamasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum izinnya berakhir. Jangan biarkan bukit-bukit kita menjadi botak dan menjadi sumber bencana longsor. Bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan agar segera dicabut ijinnya. Mungkinkah ini sanggup kita melakukannya?
Keempat, Normalisasi dan Restorasi Sungai Tamiang: Kita butuh pengerukan besar-besaran untuk mengembalikan kedalaman sungai. Selain itu, penanaman kembali vegetasi riparian (kiri dan kanan pinggir sungai) dengan jenis pohon seperti bambu atau tanaman penguat tebing lainnya harus dilakukan secara masif untuk mencegah longsoran tebing sungai yang kian parah. Mungkinkah ini sanggup kita melakukannya?




