‘Makmeugang’ Dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh

Minggu, 11 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Qanun Meukuta Alam juga menyebutkan, bila bantuan anugerah Sultan Aceh itu tidak sampai kepada penerima bedasarkan jumlah data yang diretima Sultan, maka Uleebalang yang bertanggung jawab dalam wilayah yang tidak sampai anugerah Sultan itu, Uleebalang tersebut langsung dipecat oleh Sultan Aceh.

Jadi, persoalan hari Makmeugang di Aceh, bukan persoalan main-main. Kerajaan Aceh dulu memasukkan pelaksanaan makmeugang ini dalam undang-undang kerajaan Aceh sebagai konstitusi kerajaan Aceh.

BACA JUGA...  Saat Sekolah Tak Lagi Seruang dengan Kasih

Itu artinya, negara kerajaan Aceh ketika itu bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa tidak boleh ada masyarakat Aceh di hari makmeugang itu yang tidak bisa menikmati daging, baik dalam menyambut bulan suci ramadhan, maupun menyambut hari raya idul Fitri dan idul Adha.

Itu bentuk makmeugang di masa kesultanan Aceh. Setelah Aceh tidak lagi dalam pemerintahan Sultan, tradisi makmeugang ini terus berlangsung dalam masyarakat Aceh.

BACA JUGA...  Jangan Sentuh Luka Aceh dengan Lidah Politik

Kalau masa kerajaan Aceh makmeugang untuk fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia ditanggung oleh kerajaan. Maka, setelah kerajaan Aceh sdh tidak ada. Setelah itu masyarakat Aceh bersolidaritas sendiri membatu fakir miskin dan anak yatim pada hari makmeugang.

Kalau dlm sebuah kampung ada orang kaya. Maka orang kaya tersebut akan menanggung lebih dulu untuk menyembelih dua atau tiga ekor kerbau atau sapi, dagingnya akan dibagikan pada masyarakat yang kurang mampu pada hari makmeugang.

BACA JUGA...  Duet Potensial H. Musannif dan Syeh Muharram untuk Aceh Besar 2024-2029

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB