Qanun Meukuta Alam juga menyebutkan, bila bantuan anugerah Sultan Aceh itu tidak sampai kepada penerima bedasarkan jumlah data yang diretima Sultan, maka Uleebalang yang bertanggung jawab dalam wilayah yang tidak sampai anugerah Sultan itu, Uleebalang tersebut langsung dipecat oleh Sultan Aceh.
Jadi, persoalan hari Makmeugang di Aceh, bukan persoalan main-main. Kerajaan Aceh dulu memasukkan pelaksanaan makmeugang ini dalam undang-undang kerajaan Aceh sebagai konstitusi kerajaan Aceh.
Itu artinya, negara kerajaan Aceh ketika itu bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa tidak boleh ada masyarakat Aceh di hari makmeugang itu yang tidak bisa menikmati daging, baik dalam menyambut bulan suci ramadhan, maupun menyambut hari raya idul Fitri dan idul Adha.
Itu bentuk makmeugang di masa kesultanan Aceh. Setelah Aceh tidak lagi dalam pemerintahan Sultan, tradisi makmeugang ini terus berlangsung dalam masyarakat Aceh.
Kalau masa kerajaan Aceh makmeugang untuk fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia ditanggung oleh kerajaan. Maka, setelah kerajaan Aceh sdh tidak ada. Setelah itu masyarakat Aceh bersolidaritas sendiri membatu fakir miskin dan anak yatim pada hari makmeugang.
Kalau dlm sebuah kampung ada orang kaya. Maka orang kaya tersebut akan menanggung lebih dulu untuk menyembelih dua atau tiga ekor kerbau atau sapi, dagingnya akan dibagikan pada masyarakat yang kurang mampu pada hari makmeugang.




