‘Makmeugang’ Dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh

Minggu, 11 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah, Keuchik mendata semuanya, Keuchik mengirimkan datanya kepada Mukim, lalu Mukim mengirimkan data itu kepada Uleebalang.

Setelah Uleebalang memperoleh semua jumlah fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta, dan lansia. Lalu Uleebalang baru mengirimkan semua jumlah itu kepada Sultan yang memerintah di kerajaan Aceh.

Sultan Aceh menerima semua jumlah fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta, dan lansia dari Uleebalang seluruh Aceh.

BACA JUGA...  PEMULIHAN YANG MENUNGGU KEPUTUSAN

Sultan Aceh-pun memerintahkan kepala Tandi Siasah (kepala gudang harta kerajaan) untuk mengeluarkan bantuan kerajaan kepada seluruh fakir miskin, anak yatim dan orang sakti, serta orang buta dan lansia berdasarkan jumlah yang diterima Sultan dari masing-masing Uleebalang di seluruh Aceh.

Dalam Qanun Meukuta Alam disebutkan, masing-masing fakir miskin, orang sakit, orang buta dan lansia, mendapat anugerah Sultan untuk menyambut hari makmeugang dan memasuki bulan suci ramadhan, 5 hasta kain, dan sejumlah uang untuk daging makmeugang, dan biaya selama bulan puasa.

BACA JUGA...  Langkah Sunyi Kuala Peunaga, Di Ujung Lumpur, Harapan Masih Menyala

Semua anugerah Sultan Aceh kepada fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia dikirim melalui Uleebalang masing-masing. Uleebalang menyerahkan kepada Mukim. Mukim menyerahkan kepada Keuchik. Lalu Keuchik baru membagikan anugerah Sultan itu kepada fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia yang ada dlm kampungnya nasing-masing.

BACA JUGA...  ARMIA PAHMI DI GARIS DEPAN

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB