‘Makmeugang’ Dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh

Setelah, Keuchik mendata semuanya, Keuchik mengirimkan datanya kepada Mukim, lalu Mukim mengirimkan data itu kepada Uleebalang.

Setelah Uleebalang memperoleh semua jumlah fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta, dan lansia. Lalu Uleebalang baru mengirimkan semua jumlah itu kepada Sultan yang memerintah di kerajaan Aceh.

Sultan Aceh menerima semua jumlah fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta, dan lansia dari Uleebalang seluruh Aceh.

BACA JUGA...  Miris..Pasutri dan Anak Tidak Ada Tempat Tinggal, KPA, PA, dan JASA Bangun Rumah

Sultan Aceh-pun memerintahkan kepala Tandi Siasah (kepala gudang harta kerajaan) untuk mengeluarkan bantuan kerajaan kepada seluruh fakir miskin, anak yatim dan orang sakti, serta orang buta dan lansia berdasarkan jumlah yang diterima Sultan dari masing-masing Uleebalang di seluruh Aceh.

Dalam Qanun Meukuta Alam disebutkan, masing-masing fakir miskin, orang sakit, orang buta dan lansia, mendapat anugerah Sultan untuk menyambut hari makmeugang dan memasuki bulan suci ramadhan, 5 hasta kain, dan sejumlah uang untuk daging makmeugang, dan biaya selama bulan puasa.

BACA JUGA...  SAAT JAC–STR MENEMBUS SUNYI PENGUNGSIAN SEKUMUR

Semua anugerah Sultan Aceh kepada fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia dikirim melalui Uleebalang masing-masing. Uleebalang menyerahkan kepada Mukim. Mukim menyerahkan kepada Keuchik. Lalu Keuchik baru membagikan anugerah Sultan itu kepada fakir miskin, anak yatim, orang sakit, orang buta dan lansia yang ada dlm kampungnya nasing-masing.