‘Makmeugang’ Dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh

Minggu, 11 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Semua data fakir miskin, anak yatim, orang lumpuh dan orang buta harus sudah diterima oleh Sultan satu bulan sebelum hari makmeugang, baik hari makmeugang menyambut puasa, maupun hari makmeugang hari raya idul Fitri dan hari makmeugang hari raya idul Adha.

Feature | Iqbal

DALAM QANUN (Perda) Meukuta Alam, Qanun Undang-Undang negara Kerajaan Aceh Darussalam itu disebutkan, sebulan sebelum datangnya hari makmeugang (hari motong), dalam menyambut bulan suci ramadhan, Sultan Aceh memerintahkan semua Uleebalang di Aceh, mendata fakir miskin, anak yatim, orang sakit (lumpuh), orang buta, dan orang tua (lansia) yang tak lagi mampu mencari nafkah.

BACA JUGA...  Anang Iskandar: Nia Rahmadani Dihukum Penjara, Itu Salah Kaprah

Semua data fakir miskin, anak yatim, orang lumpuh dan orang buta harus sudah diterima oleh Sultan satu bulan sebelum hari makmeugang, baik hari makmeugang menyambut puasa, maupun hari makmeugang hari raya idul Fitri dan hari makmeugang hari raya idul Adha.

Atas perintah Sultan, para Uleebalang memerintah semua mukim yang ada dalam wilayah kuasanya, untuk memerintahkan semua Keuchik dalam wilayah kemukimannya, agar semua Kechik itu dapat mendata semua fakir miskin, orang lumpuh, orang buta, dan orang tua yang tak dapat mencari nafkah lagi dalam kampungnya masing-masing.

BACA JUGA...  Jembatan Harapan Pascabencana; Sinergi TNI dan Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB