HUKOM  

Mahkamah Syar’iyah Jantho Bersinergi Dengan Kemenag Aceh Besar

Jantho (MA) Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerjasama dengan Kementerian Agama Aceh Besar memberikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar di wilayah Aceh yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.

Dalam kata sambutannya pada agenda pembukaan kegiatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa,S.H.I,.M.H juga mensosialisasikan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) yang baru Launching pada 25 Juni 2021 yang lalu.

SI-JALIN lanjutnya, merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling, sehingga para pihak tidak perlu bersusah payah menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Terobosan untuk memberi pelayanan terbaik dengan penuh kemudahan kepada Para Pencari Keadilan tidak hanya sekedar ucap kata ataupun wacana, itulah yang diupayakan dan terus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mengwujukkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar, kata Salwa, pada media lewat siaran persnya, Kamis 8 Juli 2021.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Laksanakan Sidang Secara Zoom

Sebagimana diketahui sebut Salwa, ada 23 Kecamatan dan 604 gampong yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Leupung, Kecamatan Lembah Selawah, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Lhoong, Kecamatan Darul Kamal, Kecamatan Darussalam, Kecamatan Mesjid Raya, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Montasik, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Kota Jantho, Kecamatan Peukan Bada, Kecamatan Pulo Aceh, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Seulimuem, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Sukamakmur, dan Kecamatan Kuta Malaka.

Dirinya menjelaskan, Luasnya wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta mengingat Posisi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berada di pusat Kecamatan Kota Jantho, tentunya membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa di Kecamatan lainnya sedikit kesulitan dengan alasan jarak tempuh yang jauh menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho, seperti mereka yang berada di Kecamatan Pulo Aceh.

BACA JUGA...  Mobil Digembok Perhubungan, Mantan Balonbup Aceh Jaya Minta Maaf

Untuk memberikan kemudahan kepada Para Pencari Keadilan, tahun anggaran 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Pulo Aceh, ungkapnya Salwa.

Salwa menambahkan, jarak tempuh yang sangat jauh, pelayanan sidang keliling ke Pulo Aceh hanya tersedia anggaran untuk 2 (dua) hari pelayanan, yaitu tanggal 7 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021. Sedangkan layanan sidang keliling di Kecamatan Krueng Barona Jaya masih berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Pulo Aceh merupakan Daerah Administrasi Tingkat III yang terletak paling barat di Indonesia. Untuk menuju Pulo Aceh, kita bisa menempuhnya melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh dengan menumpang Kapal motor dan menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan. Adapun perjalanan Ulee Lheu menuju Kuta Jantho menghabiskan waktu sekitar 1 jam. Artinya lebih kurang 2,5 jam perjalanan pergi dan 2,5 perjalanan pulang yang harus ditempuh untuk menuju ke Mahkamah Syar’iyah Jantho,” terangnya Salwa.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho MoU dengan SLB dan Luncurkan Si Brietta

“Kami ucapkan kepada KakanKemenag Aceh Besar, bapak Abrar Zym, S.HI., M.H yang telah mendukung kami melalui fasilitas transportasi laut untuk kemudahan bagi kami menempuh perjalanan menuju Pulo Aceh,”tutup Salwa.

Semoga ikatan kerja sama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Kementerian Agama Aceh Besar terus berlanjut dalam kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat, dan sidang keliling ini selain memudahkan juga implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, Pungkasnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI.,M.H.(Sayed Panton).