Episode balakan terus saja ditayangkan oleh manusia-manusia serakah, demi memburu cuan berselemak celah hukum dan kekotoran.
“Kami [LembAHtari] minta kepada BBTNGL, BPKH Aceh, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Tamiang, bersama APH dan LSM HAKA, FKL, KOALISI PENYELAMATAN HUTAN DAN LAHAN BASAH, Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh, untuk mendorong dan atau mendesak, segera menghentikan pembabatan TNGL Sikundur Tenggulun serta melakukan monitoring ke Lokasi dengan memperhatikan hak-hak rakyat lokal yang berkaitan dengan Konservasi,” Ajaknya.
Selain itu sosialisasikan masyarakat untuk Pemanfaatan Hutan Non Kayu dan Pengayaan. Terpenting itu, Peran seluruh elemen masyarakat [Kearifan lokal] untuk mengurangi Laju Kerusakan/ Perusakan kawasan Hutan di Aceh Tamiang yang semakin Kritis.
Pada kondisi persoalan ini, kerusakan dan atau perusakan kawasan hutan adalah sebagai penyumbang terbesar terjadinya dampak Bencana Banjir di Aceh Tamiang sebagai Kabupaten Rawan Bencana Banjir.
Uniknya lagi, ada Indikasi bahwa; di sekitar beberapa titik lokasi itu di masukan ke dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi pelaksana program PSR. “Ini sangat keterlaluan, untuk hal ini. LembAHtari dan lembaga lain siap memberikan pesakitan bagi koperasi nakal yang memasukan kawasan hutan KEL ke dalam program PSR,”.




