LembAHtari dan FJLA Tegaskan, ada Tiga hal Penting harus Dilakukan Pemangku Kekuasaan

Peminat hukum. Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH.

Sebab posisi Aceh Tamiang tepat berada pada cekungan permukaan bumi, yang selalu siap di dramatis oleh bencana alam banjir tahunan dan bandang yang datang dari wilayah hulu Aceh Tamiang, sebab terjadi Degradasi dan Deforestasi besar-besaran.

Sejurus itu, di atas Aceh Tamiang ada Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Kota Langsa dan Kabupaten Langkat [Sumatera Utara]. “Untuk bicara masalah Bencana Banjir juga harus dilibatkan empat Kabupaten – Kota, mengingat eskalasi balakan tinggi di tiga kabupaten dimaksud. Ini juga harus segera disikapi,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Apel Mantap Brata Rencong 2018