3. Atur Perencanaan /peruntukan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun sesuai Arahan dan Fungsi Lahan secara berkelanjutan, ini tugas Pemerintah Daerah ,secara terbuka dan Transfaran sehingga potensi Bencana kerusakan Lingkungan bisa diminimalisir.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH pada mediaaceh.co.id. Minggu, 25 Agustus 2024 di Kualasimpang.

Kekesalan dua lembaga tersebut tampak, sebab langkah-langkah tersebut tidak didapat jawaban dari Pemangku Kebijakan di Aceh Tamiang dan Propinsi, apalagi itu;
BBTNGL dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencegah dan menghentikan Pembabatan TNGL Sikundur Tenggulun.
“Data lapangan dari BBTNGL berbeda, sesungguhnya dengan data Lapangan hasil monitoring LembAHtari, Kami sesungguhnya memiliki data lapangan yang lebih parah, khususnya pembabatan saat ini terus berlangsung bahkan sudah berada di kawasan TNGL Sikundur Inti, kami akan
melakukan Petisi,” tegas Sayed.
Dikatakan bahwa; Perambahan dan pembukaan untuk Alih Pungsi, adalah bagian dari andil besar mendatangkan bencana di Kabupaten paling Timur Aceh tersebut.




