Keputusan tersebut diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen resmi pemerintahan, keempat pulau tersebut secara administratif sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden.
Gibran menyebut, perjuangan ini adalah awal dari rangkaian panjang yang belum selesai. Ia menyinggung bahwa semangat yang dibangun dalam MoU Helsinki tahun 2005 tak boleh dikhianati oleh sikap acuh tak acuh atau kekuasaan yang lupa pada akar sejarah.
“Kalau empat pulau bisa kembali, maka masa depan Aceh yang lebih berdaulat dan bermartabat juga mungkin dicapai. Hari ini kita bicara pulau, besok kita harus bicara bendera,” tegasnya.
Bagi Laskar Panglima Nanggroe, momentum ini juga menjadi seruan moral bagi pemerintah pusat agar tidak lagi mengulur waktu dalam merealisasikan poin-poin penting dalam perjanjian damai Helsinki—terutama soal pengibaran bendera Bintang Bulan sebagai simbol kultural dan politik Aceh.




