Lari Dari Penggilan Polisi Oknum Yang Mengaku Wartawan Ditetapkan Sebagai DPO Polres Sabang

Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Menurut Penyidik bahwa karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Tersangka TIY alias Popon ini, sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon.

BACA JUGA...  Ketua Komisi VI DPR Aceh Minta SDLB Sabang Sebaiknya Dikelola Dinas Pendidikan Provinsi

“Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik ini. Sehingga hari ini Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon., jelas IPDA Saiful Anwar.

Lebih lanjut ditegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.

BACA JUGA...  Tutup Tahun 2023 PWI Aceh Kembali Gelar UKW Bagi Wartawan Muda 

Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi/ ditangkap/ diserahkan/ diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Polres Sabang dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.