Oleh: Sri Wahyuni
ACEH dan Sumatera Utara adalah “saudara” sejarah dan bertali-tali hubungan antara keduanya.
Kedua provinsi bertetangga ini terhubung erat oleh jalur ekonomi, budaya, dan persaudaraan yang panjang. Karena itu, berita tentang razia kendaraan berpelat BL (Aceh) yang dilakukan atas arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sangat mengejutkan.
Selain menimbulkan kegelisahan mendalam bagi pemilik kendaraan asal Aceh, kami juga (mahasiswa) yang meyakini pentingnya integrasi bangsa, resah atas tindakan yang endingnya belum bisa kami prediksi.
Sebagai aktivis kampus, saya memandang persoalan ini lebih dari sekadar pajak kendaraan. Ini menyentuh hak konstitusional warga negara untuk bergerak bebas di seluruh wilayah Indonesia. UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berpindah dan menetap di mana pun dalam negeri.
Sehingga, menargetkan kendaraan dengan semata-mata berdasarkan nomor plat asal, jelas mengancam prinsip itu. Tindakan semacam ini, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, dapat menimbulkan bibit diskriminasi dan ketegangan antar daerah (konflik perbatasan).
Dari sudut akademik, kita harus menelaah dua hal. Pertama, landasan hukumnya, di mana registrasi dan identifikasi kendaraan adalah kewenangan nasional yang dikelola Polri. Pajak kendaraan memang pajak daerah, tetapi penegakan tertib pajak tidak dapat dilakukan melalui razia yang bersifat diskriminatif.




