Komisi I DPR Aceh: Distribusi Logistik Harus Berlanjut, Meski Tanggap Darurat Berakhir

Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muharuddin.(Foto : Ist).

BANDA ACEH | MA Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muharuddin, menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat bencana tingkat provinsi pada 8 Januari 2026 tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan distribusi logistik kepada masyarakat terdampak.

“Pemerintah pusat agar tetap memberikan perhatian serius terhadap kondisi riil korban bencana di Aceh,” tegasnya, dalam keterangan tertulis diterima, Jum’at (2/01/2026).

BACA JUGA...  Dua Perusahaan Energi Turki Teken MoU Dengan Pemerintah Aceh

Dikatakan, status administrasi tanggap darurat tidak selalu sejalan dengan kondisi masyarakat di lapangan. Hingga kini, masyarakat terdampak masih berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan, terutama karena keterbatasan logistik, sementara daya beli masyarakat nyaris tidak ada, akibat lumpuhnya aktivitas ekonomi pascabencana.

Menurut Tgk. Muhar, sapaan Ketua Komisi I itu, penyediaan logistik tidak boleh dihentikan. Jangan sampai negara absen hanya karena status tanggap darurat secara administratif telah berakhir.

BACA JUGA...  Pang Ucok Bahas Reforma Agraria dan Kesejahteraan Rakyat di DPRD Sumut

“Informasi terkait mulainya kekosongan logistik di sejumlah posko, khususnya di Pos Penghubung Posko Tanggap Darurat Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya jika tidak segera direspons, mengingat kawasan itu merupakan simpul penting distribusi bantuan kemanusiaan ke berbagai wilayah terdampak,” bebernya.