MEDAN | MA — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Aceh, M. Yusuf Pang Ucok SH, melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 26 Juni 2025.
Agenda utama kunjungan ini adalah membahas mekanisme retribusi reforma agraria serta pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Pang Ucok menekankan pentingnya sinergi antarwilayah dalam mendorong kebijakan agraria yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil.
“Pengelolaan agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi lahan saja. Ia harus menjadi gerakan berkelanjutan yang menjamin keadilan ekonomi dan ekologi,” kata Yusuf di hadapan jajaran Komisi A DPRD Sumut.
Ia menyebut, banyak praktik baik yang bisa diadopsi dari Sumatera Utara, terutama dalam konteks kemitraan masyarakat dengan negara serta model-model retribusi agraria yang memberi dampak langsung ke rakyat.
“Aceh perlu menata ulang relasi agrarianya, agar tidak terjadi stagnasi dalam distribusi manfaat,” ujarnya.
Menurut Pang Ucok, persoalan agraria di Aceh hari ini bukan hanya soal tanah, tapi juga pengelolaan hasil bumi, keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, serta penguatan kelembagaan lokal.





