Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh ke Ombudsman

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidak terbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

“Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA, seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara kongkrit pada masyarakat Aceh,” terangnya.

BACA JUGA...  Elemen Masyarakat Tolak Gelombang Kedatangan Imigran Gelap Rohingya Masuk Aceh Tamiang

“Atas dasar itu, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini dan KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh.” Pungkasnya. [Syawaluddin].