Kata Sayed elemen warga sipil di Aceh Tamiang, yang aktif sebagai aktivifis lingkungan di Aceh menolak secara tegas, “Kalau ada arahan dari Penjabat (PJ) Gubernur Aceh untuk rencana penempatan imigran gelap Rohingya di Aceh Tamiang kita tolak, sebab itu dapat menciptakan konflik sosial antara warga lokal dan Imigran Gelap Rohingya,” tegasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dan Pemuda Peduli Gayo Lues tolak dengan tegas arahan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh terkait masuknya gelombang Imigran Gelap ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dan Gayo Lues.

Penolakan tersebut sangat beralasan, mengingat mereka [imigran gelap Rohingya] bukan murni pengungsi, tetapi imigran gelap yang masuk ke wilayah Indonesia terkhusus ke Aceh dengan membayar biaya masuk sebesar Rp14 juta rupiah kepada agen penyelundup manusia.
Terlebih Imigran Gelap Rohingya berwatak keras kepala, tidak tunduk pada aturan daerah, bersifat pembangkang dan pernah melakukan tindak asusila kepada warga setempat.




