
Aji mengindikasikan dan kekawatiran akan terjadi gesekan dimasyarakat melihat berita dan informasi di media massa tentang perilaku buruk para pengungsi Rohingya.
“Kami minta dengan tegas kepada PJ bupati untuk menolak jika tidak kami akan mengumpulkan massa dan akan melakukan aksi penolakan,” ancam Aji.
Sesuai dengan statemen resmi presiden Jokowi bahwa ada dugaan perdagangan manusia. Untuk itu Pemkab Aceh Tamiang wajib menolak para pengungsi tersebut. Jangan sampai Indonesia khususnya Aceh menerima dampak yang tidak baik dari masuknya para pengungsi Rohingya tersebut.
PJ Bupati, Jangan Giring Opini
PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH menegaskan bahwa; jangan menggiring opini seolah-olah menolak, sebab bisa diasumsikan telah mengangkangi Keppres Nomor 125 terkait ketahanan pangan.

“Pemkab tidak bisa menolak, tetapi yang tidak menginginkan imirgan gelap Rohingya masuk ke Aceh Tamiang elemen dan masyarakat Aceh dan khususnya Aceh Tamiang. Ini harus diluruskan,” tegas Meurah.




