TAPAKTUAN (MA) — Polres Aceh Selatan menyita satu unit Kapal Motor (KM) pengangkut etnis Rohingya ke perairan laut Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, baru lalu.
“Kita sudah amankan satu unit kapal motor (KM) pengangkut etnis Rohingya yakni KM Bintang Raseki jenis GT 38 No.227/QQg sebagai barang bukti,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto kepada wartawan di Aceh Selatan, Jum’at, (25/10).
Kata Kapolres, KM tersebut sudah disita, setelah terlebih dahulu melakukan evakuasi terhadap 151 warga Myanmar ke darat.
Pengungsi yang diawasi sepenuhnya oleh pihak UNHCR ditampung di camp pengungsian sementara Pelabuhan Labuhan Haji, sekitar 40-an KM arah barat Tapaktuan, ibu kota Aceh Selatan.
Sementara itu, KM yang disita ditambatkan di area Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, sebelum di dibawa ke Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Proses penyidikan sudah dilimpahkan atau diambil alih Polda Aceh,” kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Polda Aceh sudah menetapkan imigran Rohingya di Aceh Selatan murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO),
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan KM Bintang Raseuki dibeli oleh terduga pelaku dengan harga Rp. 580 juta sebulan lalu.



