Klarifikasi Postingan Medsos Terkait Tahanan KPK Bupati Banjarnegara
JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi postingan di Media Sosial (Medsos) terkait tahanan BS; Bupati Banjarnegara yang bebas menggunakan jejaringan medsos di dalam tahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakkan, Ali Fikri menegaskan pada wartawan Sabtu, 4 September 2021 di Jakarta, bahwa; KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.
“Apalagi tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa; dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,” tegas Ali Fikri.
Dikatakan; KPK memastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur Permenkum HAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
“KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan,” Katanya.
Apalagi keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1×24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
Untuk itu Ali Fikri meluruskan terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, dijabarkannya bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain yang menggunakan akun BS. [Syawaluddin].




