Klarifikasi Postingan Medsos Terkait Tahanan KPK Bupati Banjarnegara

Sabtu, 4 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Postingan Medsos Terkait Tahanan KPK Bupati Banjarnegara

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi postingan di Media Sosial (Medsos) terkait tahanan BS; Bupati Banjarnegara yang bebas menggunakan jejaringan medsos di dalam tahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakkan, Ali Fikri menegaskan pada wartawan Sabtu, 4 September 2021 di Jakarta, bahwa; KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.

BACA JUGA...  Politisi PPP Curigai Misi Tokoh Yahudi AS di Aceh

“Apalagi tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa; dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,” tegas Ali Fikri.

Dikatakan; KPK memastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur Permenkum HAM RI Nomor 6 Tahun 2013.

“KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan,” Katanya.

BACA JUGA...  Lakukan Koordinasi Supervisi di Aceh, Ini Lima Daerah Tujuan Bidikan KPK

Apalagi keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1×24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

Untuk itu Ali Fikri meluruskan terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, dijabarkannya bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain yang menggunakan akun BS. [Syawaluddin].

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB