Kehadiran lima hari Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegaham (Korsupgah) KPK RI, dari Jumat, 14-18 Juni 2021, menyelenggarakan rangkaian kegiatan di pemerintah Provinai dan Daerah.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Untuk mencegah tidak terjadi tindak pidana korupsi, lembaga Rasuah lakukan koordinasi supervisi di Aceh, ini lima daerah tujuan yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pemerintah Provinsi Aceh, KotaLangsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
Kehadiran lima hari Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegaham (Korsupgah) KPK RI, dari Jumat, 14-18 Juni 2021, menyelenggarakan rangkaian kegiatan di pemerintah Provinai dan Daerah.
Senin, 14 Juni 2021, tim Korsupgah KPK RI pukul 10.00 – 12.00 WIB di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan entri meeting dan rapat monitoring serta evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 dengan Bupati Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paralel, pada jam yang sama tim Korsupgah KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRK Aceh Tamiang.
Dilanjutkan siang tadi pukul 14.00 – 16.00 WIB pembahasan terkait penertiban aset Pemkab Aceh Tamiang termasuk di dalamnya tentang sertifikasi aset dan penertiban aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bersama Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati dan OPD terkait, serta pengembang perumahan.
Informasi lengkap hasil pembahasan akan kami update kembali kepada rekan-rekan media.Rilis dikirimkan oleh Ipi Maryati Kuding Juru bicara bidang pencegahan KPK Melalui via WhatsApp 14/6/2021. [*]