KIP Aceh Utara: Penandatanganan Pernyataan untuk Paslon, Tertuang dalam UU

Usai lakukan penandatanganan pernyataan kepatuhan pada MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, ketua KIP dan Anggota, ketua Panwaslih dan anggota, ketua DPRK dan anggota DPRK lakukan foto bersama dengan paslon bupati dan wakil bupati Aceh Utara, di gedung sekretariat DPRK Aceh Utara, Rabu, (4/9).

LHOKSUKON (MA) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penandatanganan pernyataan kepatuhan pada MoU Helsinki dan Undang-ndang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yang berlangsung di gedung sekretariat DPRK Aceh Utara, Rabu, (4/9).

Dalam acara pendatanganan pernyataan tersebut turut dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, ketua dan anggota Panwaslih Aceh Utara, ketua sementara DPRK dan anggota DPRK Aceh Utara, serta bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara. Hadir pula Kasubag dan staf sekretariat Aceh Utara serta para tamu undangan lainnya.

BACA JUGA...  Anak Syuhada Meriahkan Pesta Demokrasi, Bukhari Dipercaya Sebagai Bacaleg PA 2024

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar saat dikonfirmasi oleh mediaaceh.co.id lewat telpon selulernya, Rabu malam, (4/9) mengatakan, Itu bagian dari syarat administrasi yang tertuang dalam pasal 24 huruf e qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 terkait dengan syarat bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.

Syarat tersebut, katanya, dibuktikan dengan penandatanganan dan pernyataan yang dilakukan didepan lembaga DPRK, jadi sebagai syarat administrasi kepada Paslon bupati dan wakil bupati. “Dan ini salah satu syarat yang tertuang dalam qanun nomor 12 tahun 2016, pasal 24 huruf e kepada
Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati, Calon Walikota dan wakil walikota,” ungkapnya.