Dalam catatan Azhari, profesi wartawan bukan pekerjaan yang bebas tanpa rambu. Ia diikat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menuntut akurasi, objektivitas, dan verifikasi.
“Wartawan wajib memeriksa setiap fakta sebelum dipublikasikan,” tulis Azhari. “Mereka harus netral, tidak memihak, dan tidak boleh menulis berdasarkan asumsi atau tekanan kepentingan.”
Prinsip itu yang menjadi kompas di tengah badai informasi. Namun di era media sosial, di mana siapa pun bisa bicara tanpa tanggung jawab, batas antara kritik dan penghinaan kian kabur.
Dan ketika yang diserang adalah profesi yang menjaga kejujuran informasi, maka yang terguncang bukan hanya wartawan—melainkan fondasi publik terhadap kebenaran itu sendiri.
Ketika Kebenaran Diserang dari Layar Ponsel
Fenomena seperti ini bukan baru sekali. Wartawan yang melaporkan kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau penyimpangan publik sering kali justru diserang balik oleh pihak yang tak terima kenyataan.
Namun kali ini berbeda. Tuduhan “wartawan tak bisa dipercaya” datang tanpa alasan, tanpa bukti, hanya modal kamera depan dan keyakinan palsu bahwa semua berita adalah kebohongan.
“Ini bukan sekadar hinaan, tapi upaya membunuh kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan,” kata salah satu anggota PWI Lhokseumawe. “Padahal, ketika semua orang menutup mata, wartawanlah yang tetap menulis.”
“Musuh utama wartawan profesional adalah kebohongan. Maka menuduh wartawan sebagai pembohong sama dengan menghina kebenaran itu sendiri.”
[Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh].
Wartawan senior di Aceh, Imran Joni mempertanyakan di mana posisi orang ini. “Laporkan ke APH atas dasar pelecehan profesi dan perbuatan tak menyenangkan, Pasal 310 KUHP. Harus ada wartawan yang lapor atau PWI.”




