“Dengan adanya rapat harmonisasi ini dapat segera terbentuknya Ranperbup dan bisa mempercepat pembangunan kawasan strategis di kota Jantho,” harap Farhan.
JANTHO | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menghadiri Rapat Harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jantho (TRKPJ) tahun 2024-2044 bertempat di Aula Drs. Sanusi Wahab. Kamis, 28 Maret 2024. Di Jantho.
Penjabat (PJ) Bupati Aceh Besar dalam hal ini Diwakili oleh Asisten I Farhan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam pengharmonisasian rancangan qanun.
Farhan mengatakan, kegiatan pengharmonisasi ini bertujuan untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas, proses pengharmonisasian dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan, sambung Farhan sekaligus membuka acara.
RDTR merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan IMB dan izin lokasi. Ditambahkannya, beberapa bulan lalu pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pejabat terkait di Kementerian ATR/BPN untuk dapat membantu Pemkab Aceh Besar.




