Kanwil Kemenkumham Aceh Advokasi dan Klarifikasi Yayasan Gajah

Kanwil Kemenkumham Aceh Advokasi dan Klarifikasi Yayasan Gajah di Takengon. Aceh Tengah.

Berdasarkan klarifikasi dengan MPDN dan juga Notaris yang membuat Akta pengesahan perubahan kepengurusan Yayasan tidak ditemukan keterlibatan notaris dalam kisruh kepengurusan Yayasan tersebut.

TAKENGON | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) laksanakan layanan advokasi dan klarifikasi terkait pengesahan kepengurusan Yayasan Gajah Putih Aceh Tengah. Rabu, 27 Maret 2024 lalu. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh. Junarlis, dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon.

BACA JUGA...  Sidak ‘Nyamar’ Wabup untuk Pelayanan yang Lebih Baik RSUD Muda Sedia

Selain Tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan Advokasi ini juga melibatkan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Aceh Tengah yang diketuai oleh Husni, beserta Notaris dengan wilayah kerja di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penanganan aduan/permasalahan perubahan pembina pada kepengurusan yayasan Gajah Putih yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pertemuan ini dibahas pokok permasalahan serta langkah-langkah yang telah diambil dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut.

BACA JUGA...  Kajati Aceh Resmikan Kantor Kejari Subulussalam

Berdasarkan klarifikasi dengan MPDN dan juga Notaris yang membuat Akta pengesahan perubahan kepengurusan Yayasan tidak ditemukan keterlibatan notaris dalam kisruh kepengurusan Yayasan tersebut.