“KIP Aceh harus bersikap profesional dan tegas. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu yang sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu di Banda Aceh.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Muhammad Kahlil Gibran, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.
Desakan ini muncul menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bustami dalam skandal wastafel senilai Rp 43,7 miliar.
Kahlil Gibran menegaskan bahwa KIP Aceh tidak boleh berdiam diri ketika salah satu calon kepala daerah terseret dalam kasus hukum yang melibatkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“KIP Aceh harus bersikap profesional dan tegas. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu yang sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu di Banda Aceh.
KIP dan Tanggung Jawab Hukum
Menurut Kahlil, KIP Aceh memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang diusung adalah figur bersih dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).




