KIP Aceh Tengah Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Ketentuan di Sidalih

Wen Y. Rahman Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ( Rendatin) KIP Aceh Tengah.

TAKENGON (MA) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPTb yang disasar ini merupakan pemilih pindahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dengan membuka posko di kantor KIP, PPK dan Sekretariat PPS di setiap desa.

Komisioner KIP Aceh Tengah, Wen Y. Rahman yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) menyatakan, pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Gelar Debat Dua Kali Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati 

Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara/memilih di TPS lain.

Pemilih yang dilayani, kata Wyra, terbagi dalam beberapa kategori yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Tetapkan Hasil Pilkada 2024

“Juga dilayani pemilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili,” katanya, Jumat (11/10).

Pelayanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam.