Bagi pemilih yang hendak mendapatkan layanan DPTb, jelasnya, diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan.
Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai.
Dibutuhkan surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi bagi pemilih yang di panti. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan perlu adanya surat dari pimpinan Lapas dan Rutan.
Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya.
Ia juga berharap, sebelum mengurus pindah memilih maupun tidak, masyarakat yang sudah berhak memilih sesuai ketentuan, untuk dapat memastikan dirinya masuk dalam DPT dengan melihat pengumuman di desa serta mengecek ke portal cekdptonline.kpu.go.id




