JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PNPM Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

JPU Kejari Aceh Besar menyerahkan pelimpahan perkara dugaan korupsi PNM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jantho (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PMPM).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM ini terjadi di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2027. Dengan selesainya berkas perkara maka, JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

BACA JUGA...  Proyek Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan

Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Filman Ramadhan, SH, MH menyebutkan, bahwa JPU Kejari Aceh Besar pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan PMPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2027 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

BACA JUGA...  Lalu Lintas Aceh – Sumut Lumpuh Dua Puluh Lima Jam, Macet Sepanjang 40 Kilometer

Sebelumnya jelas Filman, pada hari Senin tanggal 21 April 2024 lalu, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan terdakwa berikut barang bukti (tahap II) terhadap terdakwa yang berinisial M (35), dalam perkara dimaksud.