JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PNPM Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

JPU Kejari Aceh Besar menyerahkan pelimpahan perkara dugaan korupsi PNM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jantho (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PMPM).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM ini terjadi di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2027. Dengan selesainya berkas perkara maka, JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Filman Ramadhan, SH, MH menyebutkan, bahwa JPU Kejari Aceh Besar pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan PMPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2027 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

BACA JUGA...  Gempika Deklarasi Dukungan Kepada Paslon Irwan Djohan-Khairul Amal Pada Pilkada 2024

Sebelumnya jelas Filman, pada hari Senin tanggal 21 April 2024 lalu, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan terdakwa berikut barang bukti (tahap II) terhadap terdakwa yang berinisial M (35), dalam perkara dimaksud.

Pelaksanaan tersebut di ruang tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, setelah dilaksanakan pelimpahan perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terhadap terdakwa selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang Terima Penghargaan Tertinggi Peringkat I Tata Kelola Keuangan Daerah

Diharapkan kepada masyarakat agar mendukung proses hukum yang akan dijelar di PengadilanTipikor, semoga dapat segera tuntas dan berjalan lancar. Kemudian juga, perkara ini kirinya menjadi pembelajaran dalam mengelolaan anggaran negara bagi kita semua.

“Mohon dukungan semua pihak dalam proses hukum yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kepada kita semua agar selalu bekerja diatas rel yang telah ditentukan sehingga terhindar dari jeratan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran negara,” tutup ilman. (R)