JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PNPM Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Senin, 28 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Aceh Besar menyerahkan pelimpahan perkara dugaan korupsi PNM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

JPU Kejari Aceh Besar menyerahkan pelimpahan perkara dugaan korupsi PNM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jantho (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PMPM).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM ini terjadi di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2027. Dengan selesainya berkas perkara maka, JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

BACA JUGA...  Tari Dampeng Singkil, Ketika Gerak dan Musik Mengiringi Langkah Pengantin

Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Filman Ramadhan, SH, MH menyebutkan, bahwa JPU Kejari Aceh Besar pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan PMPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2027 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

BACA JUGA...  Ini kata Wakil Ketua DPRA Penuhi Pemanggilan KPK RI

Sebelumnya jelas Filman, pada hari Senin tanggal 21 April 2024 lalu, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan terdakwa berikut barang bukti (tahap II) terhadap terdakwa yang berinisial M (35), dalam perkara dimaksud.

Berita Terkait

Mahasiswa USK Desak Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Aceh
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:00 WIB

Mahasiswa USK Desak Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Aceh

Rabu, 9 September 2026 - 22:43 WIB

Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional

Senin, 7 September 2026 - 14:30 WIB

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB